Seorang Muslimah di Swiss, Abida (29 tahun), yang dipecat dari pekerjaannya gara-gara mengenakan jilbab, berhasil memenangkan gugatan di pengadilan melawan pihak perusahaan yang memecatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Wilayah Mittelland di Kota Bern menyatakan, Abida telah dipecat secara tidak adil dari tempat usaha jasa cuci pakaian oleh majikannya. Padahal, perempuan itu telah bekerja di sana selama enam tahun.
Abida—yang memiliki darah Serbia—mulai mengenakan hijab pada Januari
2015. Sejak itu, pemilik usaha tempatnya bekerja meminta perempuan itu
agar melepaskan busana penutup kepala yang ia kenakan. Tak hanya sampai
di situ, sang majikan juga mengancam bakal memecat Abida jika permintaan
tersebut tidak ia hiraukan
Salah satu media setempat, Le Matin Dimanche melaporkan, majelis hakim
Pengadilan Wilayah Mittelland berpendapat bahwa perusahaan telah
melanggar hak konstitusional Abida dalam hal kebebasan berekspresi.
Hakim juga menyatakan bahwa mengenakan jilbab tidak dapat dijadikan
dasar untuk memecat seorang pegawai, kecuali hal itu menghalangi yang
bersangkutan melaksanakan tugasnya atau secara substansial memengaruhi
lingkungan kerja di sekitarnya.
Atas tindakan pemecatan yang tidak adil tersebut, pengadilan memutuskan
bahwa pihak perusahaan wajib membayar tiga bulan gaji dan kompensasi
senilai 8.000 franc Swiss (setara Rp 105 juta) kepada Abida.
Dalam beberapa waktu belakang ini, isu pelarangan busana yang berbau
Islami menjadi kian marak di seantero Eropa. Larangan secara keseluruhan
maupun parsial telah diterapkan di beberapa negara, seperti Prancis,
Belgia, Belanda, Swiss, Italia.
Bulgaria menjadi negara terbaru yang mengikuti langkah tersebut dengan
mengumumkan larangan terhadap penggunaan cadar, termasuk burqa, dan
niqab pada awal bulan ini. Sementara, Jerman dikatakan tengah
mempertimbangkan mengambil kebijakan serupa.

Post a Comment Blogger Facebook