Ketika
terjadi agresi Belanda sekitar tahun1946-1947 umat Islam risau karena
perjalanan haji terhenti, yang diakibatkan oleh perang, sehingga tidak
menjamin keamanan para jamaah. Melihat situasi itu Gubernur Van der Plaas
segera mengambil tindakan untuk menolong umat Islam. Belanda mengumumkan bagi
yang hendak melaksanakan ibadah haji disediakan fasilitas selengkapnya
dan dijamin keamanannya.
Tentu
saja tawaran itu menggoda umat Islam yang kebetulan selama beberapa tahun dalam
gelora revolusi itu perjalanan ibadah haji terganggu, saat ini Belanda menjamin
fasilitas untuk mereka, maka banyak yang mendaftar untuk menunaikan ibadah
haji.
Di
tengah kegairahan umat Islam untuk berhaji itu tiba-tiba Rois Akbar NU,
Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa bahwa melakukan ibadah haji
saat ini hukumnya haram. Ibadah haji memang sebuah kewajiban bila syarat
rukunnya terlengkapi. Sementara saat ini Indonesia dalam keadaan perang, kapal
sebagai sarana transportasi haji belum dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena
itu bila pergi haji naik kapal milik orang kafir (Belanda) maka hukumnya haram
dan hajinya tidak sah.
Fatwa
itu membuat umat Islam tertegun, tetapi bagaimanapun dengan hujjah-nya
yang kuat dan sesuai nalar, maka seberat apapun fatwa itu mesti ditaati,
sehingga banyak yang membatalkan perjalanan hajinya. Tentu saja hal itu dan
membuaat Belanda geram, bukan karena usaha pelayarannya tidak laku, tetapi
lebih penting lagi usahanya untuk mempengaruhi hati umat Islam agar tidak
memihak pada republik pimpinan Soekarno-Hatta dengan memberikan simpati pada
Belanda.
Di
situlah kepekaan seorang ulama pewaris nabi, bagaimana ia tahu bahwa tujuan Van
der Plaas membantu umat Islam dalam menjalankan rukun Islam itu bukan untuk
menolong, tetapi sebuah tipu muslihat untuk mengalihkan kesetiaan pada bangsa
sendiri. Haji politis semacam itu tentu saja ditolak mentah-mentah oleh Kiai
Hasyim Asy’ari. Sebagai seorang imam yang berpengaruh, maka fatwanya yang
kontroversial itu tetap diikuti. (munim dz)
sumber:http://www.nu.or.id/post/read/7668/kiai-hasyim-mengharamkan-ibadah-haji

Post a Comment Blogger Facebook